Layanan Mutasi Siswa
Informasi lengkap mengenai prosedur pindah masuk dan keluar serta ketersediaan kuota kelas di SD Negeri Krandon 4.
Informasi Kuota Kelas
| Kelas | Total Siswa | Kapasitas | Bangku Kosong |
|---|---|---|---|
| Kelas 1 | 22 | 28 | 6 |
| Kelas 2 | 23 | 28 | 5 |
| Kelas 3 | 16 | 28 | 12 |
| Kelas 4 | 19 | 28 | 9 |
| Kelas 5 | 21 | 28 | 7 |
| Kelas 6 | 21 | 28 | 7 |
| Total | 122 | 168 | 46 |
Butuh Informasi Lebih Lanjut?
Segera hubungi petugas kami untuk konfirmasi ketersediaan bangku terkini.
Prosedur Mutasi Masuk
Siswa pindahan (mutasi) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1. Surat permohonan orang tua/wali.
2. Surat Keterangan Pindah Sekolah dari sekolah asal.
3. Fotokopi Rapor yang telah dilegalisir.
4. Fotokopi Ijazah SD/MI (bagi siswa kelas 2-6).
Prosedur Mutasi Keluar
Pindah atau mutasi keluar adalah keputusan penting. Konsultasikan terlebih dahulu dengan guru dan kepala sekolah sebelum mengambil keputusan akhir.
Langkah Awal
- Pastikan sudah menemukan sekolah baru dan tersedia bangku kosong di sekolah tersebut.
- Minta surat keterangan bangku kosong atau surat keterangan diterima dari sekolah baru. (Dokumen digital/scan diperbolehkan jika sekolah berada di luar daerah).
Dokumen yang Harus Dibawa ke Sekolah
Hubungi tata usaha atau datang langsung ke sekolah dengan membawa:
- Surat Keterangan Bangku Kosong / Diterima dari sekolah tujuan (1 lembar, Asli/PDF).
- Rapor Asli (dari kelas 1 sampai semester terakhir).
- Fotocopy Rapor (dari halaman identitas sampai semester terakhir, rangkap 4).
- Materai 10.000 (1 lembar).
Proses Administrasi Sekolah
Petugas akan memproses permohonan dan menyiapkan berkas berikut untuk Anda:
- Surat Permohonan Pindah Sekolah dari Orang Tua (disediakan sekolah, ditandatangani di atas materai).
- Surat Keterangan Pindah Sekolah (untuk validasi ke Dinas Pendidikan).
- Legalisir Fotocopy Rapor.
- Fotocopy Sertifikat Akreditasi Sekolah.
- Lembar Validasi NISN.
- Fotocopy Format 8355.