Layanan Informasi Publik
Simpul layanan informasi UPTD SPF SD Negeri Krandon 4 di bawah PPID Pelaksana Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tegal.
Kedudukan Layanan
Layanan Informasi Publik UPTD SPF SD Negeri Krandon 4 merupakan simpul layanan informasi di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tegal. Sekolah tidak berkedudukan sebagai PPID tersendiri, melainkan membantu PPID Pelaksana Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tegal dalam menyediakan dan melayani permintaan informasi yang berada dalam penguasaan sekolah.
Melalui halaman ini masyarakat dapat menelusuri Daftar Informasi Publik yang dikuasai sekolah, memahami prosedur permohonan dan pengajuan keberatan, serta mengunduh dasar hukum yang menjadi landasan layanan. Permohonan informasi diajukan melalui kanal resmi PPID Kota Tegal, dan sekolah siap membantu pemohon yang datang langsung.
PPID Pelaksana Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tegal
Mulai dari sini
Daftar Informasi Publik
Telusuri informasi berkala, serta merta, dan setiap saat yang dikuasai sekolah, termasuk daftar informasi yang dikecualikan.
Buka halamanPermohonan & Keberatan
Prosedur mengajukan permohonan informasi, jangka waktu jawaban, dan cara mengajukan keberatan.
Buka halamanRegulasi
Dasar hukum layanan informasi publik, mulai dari undang-undang sampai keputusan dinas dan dokumen internal sekolah.
Buka halamanMaklumat Layanan Informasi
UPTD SPF SD Negeri Krandon 4 Kota Tegal menyatakan kesanggupan untuk:
- 1Menyediakan dan memberikan pelayanan informasi publik yang cepat, tepat, dan sederhana sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
- 2Menyusun dan memutakhirkan Daftar Informasi Publik yang berada dalam penguasaan sekolah.
- 3Memberikan pelayanan informasi tanpa dipungut biaya, kecuali biaya penggandaan atau perekaman yang menjadi tanggungan pemohon.
- 4Menyampaikan jawaban atas permohonan informasi dalam jangka waktu yang ditetapkan peraturan.
- 5Menerima dan menindaklanjuti keberatan atas layanan informasi yang diberikan.
Petugas Layanan Informasi
Penunjukan petugas layanan informasi di tingkat sekolah sedang diproses melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tegal. Nama dan peran petugas akan dicantumkan di halaman ini setelah surat penunjukan diterbitkan. Sementara itu, pertanyaan mengenai informasi publik dapat disampaikan melalui kontak layanan di bawah ini.
Jam & Kontak Layanan
Jam layanan
- Senin – Kamis
- 08.00 – 13.00 WIB
- Jumat
- 08.00 – 11.00 WIB
- Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional
- Tutup
Meja layanan
Permohonan informasi diajukan melalui kanal resmi
Sekolah melayani permintaan informasi yang berada dalam penguasaannya. Untuk permohonan tercatat resmi, gunakan portal PPID Kota Tegal.