Permohonan & Keberatan

Cara mengajukan permohonan informasi publik kepada SD Negeri Krandon 4, jangka waktu jawaban, dan langkah bila Anda mengajukan keberatan.

Kanal pengajuan permohonan

Permohonan informasi publik diajukan melalui portal PPID Kota Tegal sebagai kanal resmi. Pemohon juga dapat mengirim formulir permohonan ke surel sekolah atau datang langsung ke meja layanan pada jam layanan.

Alur Permohonan Informasi

Empat langkah berikut berlaku baik untuk permohonan daring maupun permohonan yang disampaikan langsung ke sekolah.

1

Ajukan permohonan

Permohonan diajukan melalui portal PPID Kota Tegal, atau dengan mengisi formulir permohonan dan mengirimkannya ke surel sekolah. Pemohon juga dapat datang langsung ke meja layanan pada jam layanan.

2

Lengkapi identitas dan rincian informasi

Cantumkan nama, alamat, nomor kontak, rincian informasi yang diminta, serta alasan penggunaan informasi. Identitas diperlukan agar jawaban dapat disampaikan secara sah.

3

Permohonan dicatat dan diteruskan

Petugas layanan informasi mencatat permohonan dalam register, lalu menelaah apakah informasi berada dalam penguasaan sekolah atau perlu diteruskan ke PPID Pelaksana Disdikbud.

4

Jawaban disampaikan

Jawaban berupa pemberian informasi atau penolakan disertai alasan disampaikan melalui kanal yang dipilih pemohon.

Jangka Waktu

Jawaban permohonan

10 hari kerja

Dihitung sejak permohonan diterima dan tercatat dalam register layanan informasi.

Perpanjangan

7 hari kerja

Dapat digunakan bila informasi yang diminta membutuhkan penelaahan lebih lanjut, disertai pemberitahuan tertulis kepada pemohon.

Formulir

Formulir permohonan dan formulir keberatan dalam format unduhan belum tersedia di halaman ini. Sementara itu, pemohon dapat memakai formulir yang disediakan di portal PPID Kota Tegal, atau meminta formulir cetak di meja layanan sekolah.

Pengajuan Keberatan

Keberatan dapat diajukan paling lama 30 hari kerja sejak jawaban diterima.

1

Sampaikan keberatan secara tertulis

Keberatan diajukan bila permohonan ditolak, informasi tidak diberikan sebagian, permintaan tidak ditanggapi, atau biaya yang dikenakan dinilai tidak wajar.

2

Keberatan diteruskan kepada atasan PPID

Petugas layanan informasi mencatat keberatan dan meneruskannya kepada atasan PPID Pelaksana Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tegal.

3

Tanggapan atas keberatan

Atasan PPID memberikan tanggapan tertulis atas keberatan yang diterima beserta alasannya.

4

Sengketa informasi

Bila tanggapan atas keberatan dinilai belum memuaskan, pemohon dapat mengajukan sengketa informasi kepada Komisi Informasi.

Perlindungan data pemohon

Identitas pemohon dipakai semata-mata untuk memproses dan menjawab permohonan informasi, serta disimpan sesuai ketentuan pengelolaan arsip layanan informasi. Sekolah tidak mempublikasikan identitas pemohon. Karena halaman ini tidak menerima unggahan dokumen identitas, kirimkan salinan identitas hanya melalui kanal resmi PPID Kota Tegal atau serahkan langsung di meja layanan.