Layanan Sekolah
Persyaratan, prosedur, dan jangka waktu layanan bagi peserta didik dan orang tua/wali.
Daftar Layanan
Klik salah satu layanan untuk melihat persyaratan, prosedur, jangka waktu, dan biayanya. Seluruh layanan diajukan langsung di sekolah pada jam layanan — tidak ada formulir pengajuan daring di halaman ini.
1Penerimaan Murid Baru (SPMB)
Pendaftaran peserta didik baru kelas 1 sesuai jadwal dan kuota yang ditetapkan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tegal.
Penerimaan Murid Baru (SPMB)
Pendaftaran peserta didik baru kelas 1 sesuai jadwal dan kuota yang ditetapkan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tegal.
Persyaratan
- Fotokopi akta kelahiran
- Fotokopi kartu keluarga
- Berusia sekurang-kurangnya 6 tahun pada 1 Juli tahun berjalan
- Pasfoto berwarna ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar
- Dokumen tambahan sesuai jalur pendaftaran yang dipilih
Prosedur
- 1.Orang tua/wali mendaftar sesuai jadwal dan jalur yang diumumkan.
- 2.Petugas memeriksa kelengkapan berkas dan mencatat pendaftaran.
- 3.Berkas diverifikasi dan diseleksi mengikuti ketentuan SPMB yang berlaku.
- 4.Hasil seleksi diumumkan sekolah.
- 5.Peserta didik yang diterima melakukan daftar ulang.
- Sesuai jadwal SPMB yang ditetapkan
- Tidak dipungut biaya
2Mutasi masuk peserta didik
Perpindahan peserta didik dari sekolah lain ke SD Negeri Krandon 4, sepanjang daya tampung kelas masih tersedia.
Mutasi masuk peserta didik
Perpindahan peserta didik dari sekolah lain ke SD Negeri Krandon 4, sepanjang daya tampung kelas masih tersedia.
Persyaratan
- Surat keterangan pindah dari sekolah asal
- Surat keterangan pindah yang diketahui dinas pendidikan asal, bila berasal dari luar daerah
- Rapor asli dan fotokopinya
- Fotokopi kartu keluarga dan akta kelahiran
- Bukti mutasi peserta didik pada Dapodik sekolah asal
Prosedur
- 1.Orang tua/wali menyampaikan permohonan mutasi masuk ke sekolah.
- 2.Sekolah memeriksa ketersediaan daya tampung kelas yang dituju.
- 3.Petugas memverifikasi kelengkapan berkas.
- 4.Sekolah menerbitkan surat keterangan diterima dan mencatat peserta didik pada Dapodik.
- 3 hari kerja setelah berkas dinyatakan lengkap
- Tidak dipungut biaya
3Mutasi keluar peserta didik
Penerbitan surat pindah bagi peserta didik yang akan melanjutkan pendidikan di sekolah lain.
Mutasi keluar peserta didik
Penerbitan surat pindah bagi peserta didik yang akan melanjutkan pendidikan di sekolah lain.
Persyaratan
- Surat permohonan pindah dari orang tua/wali
- Fotokopi kartu keluarga
- Surat keterangan bersedia menerima dari sekolah tujuan, bila sudah ada
- Tidak memiliki tanggungan pengembalian buku atau barang milik sekolah
Prosedur
- 1.Orang tua/wali mengajukan permohonan pindah kepada sekolah.
- 2.Petugas memeriksa tanggungan peserta didik dan kelengkapan berkas.
- 3.Sekolah menerbitkan surat keterangan pindah yang ditandatangani kepala sekolah.
- 4.Sekolah menyerahkan rapor asli dan memproses mutasi keluar pada Dapodik.
- 3 hari kerja setelah berkas dinyatakan lengkap
- Tidak dipungut biaya
4Surat keterangan aktif sekolah
Surat keterangan bahwa peserta didik terdaftar dan aktif belajar, untuk keperluan bantuan, asuransi, atau administrasi lain.
Surat keterangan aktif sekolah
Surat keterangan bahwa peserta didik terdaftar dan aktif belajar, untuk keperluan bantuan, asuransi, atau administrasi lain.
Persyaratan
- Permohonan lisan atau tertulis dari orang tua/wali
- Menyebutkan nama peserta didik, kelas, dan keperluan surat
- Fotokopi kartu keluarga bila diminta instansi tujuan
Prosedur
- 1.Orang tua/wali menyampaikan permohonan ke ruang tata usaha.
- 2.Petugas memeriksa data peserta didik pada buku induk dan Dapodik.
- 3.Surat dibuat dan dimintakan tanda tangan kepala sekolah.
- 4.Surat diserahkan kepada orang tua/wali.
- 1 hari kerja
- Tidak dipungut biaya
5Legalisasi fotokopi ijazah dan rapor
Pengesahan fotokopi ijazah, surat keterangan lulus, atau rapor agar sah dipakai sebagai kelengkapan administrasi.
Legalisasi fotokopi ijazah dan rapor
Pengesahan fotokopi ijazah, surat keterangan lulus, atau rapor agar sah dipakai sebagai kelengkapan administrasi.
Persyaratan
- Menunjukkan ijazah atau rapor asli
- Fotokopi yang akan dilegalisasi, paling banyak 10 lembar per permohonan
- Fotokopi kartu identitas pemohon bila bukan yang bersangkutan
Prosedur
- 1.Pemohon menyerahkan dokumen asli dan fotokopinya ke ruang tata usaha.
- 2.Petugas mencocokkan fotokopi dengan dokumen asli.
- 3.Fotokopi dibubuhi cap dan tanda tangan kepala sekolah.
- 4.Dokumen asli dan fotokopi yang telah dilegalisasi diserahkan kembali.
- 1 hari kerja
- Tidak dipungut biaya
6Layanan data untuk program bantuan pendidikan
Penyediaan dan pemutakhiran data peserta didik untuk Program Indonesia Pintar dan program bantuan pendidikan lainnya.
Layanan data untuk program bantuan pendidikan
Penyediaan dan pemutakhiran data peserta didik untuk Program Indonesia Pintar dan program bantuan pendidikan lainnya.
Persyaratan
- Fotokopi kartu keluarga dan akta kelahiran
- Fotokopi Kartu Indonesia Pintar atau kartu program bantuan lain bila ada
- Nomor rekening atas nama peserta didik bila disyaratkan program
- Surat keterangan tidak mampu dari kelurahan bila disyaratkan program
Prosedur
- 1.Orang tua/wali menyerahkan berkas kepada operator sekolah.
- 2.Operator memverifikasi dan memutakhirkan data pada Dapodik.
- 3.Data diusulkan melalui aplikasi program bantuan yang berlaku.
- 4.Sekolah menyampaikan perkembangan usulan kepada orang tua/wali.
- 5 hari kerja untuk pemrosesan di sekolah, di luar waktu proses instansi penyalur
- Tidak dipungut biaya
7Peminjaman sarana dan prasarana sekolah
Penggunaan ruang, halaman, atau peralatan sekolah oleh warga sekolah dan masyarakat di luar jam pembelajaran.
Peminjaman sarana dan prasarana sekolah
Penggunaan ruang, halaman, atau peralatan sekolah oleh warga sekolah dan masyarakat di luar jam pembelajaran.
Persyaratan
- Surat permohonan tertulis dari perorangan, lembaga, atau organisasi
- Mencantumkan jenis sarana, tanggal, dan waktu penggunaan
- Menunjuk penanggung jawab kegiatan beserta nomor kontaknya
- Kesanggupan menjaga kebersihan dan mengganti kerusakan yang timbul
Prosedur
- 1.Pemohon menyampaikan surat permohonan ke ruang tata usaha.
- 2.Sekolah memeriksa ketersediaan sarana pada tanggal yang diminta.
- 3.Kepala sekolah memberikan persetujuan atau penolakan disertai alasan.
- 4.Serah terima sarana dilakukan sebelum dan sesudah kegiatan.
- 3 hari kerja sejak permohonan diterima
- Tidak dipungut biaya
8Penanganan pengaduan masyarakat
Penerimaan dan tindak lanjut pengaduan, keluhan, dan saran mengenai penyelenggaraan pendidikan di sekolah.
Penanganan pengaduan masyarakat
Penerimaan dan tindak lanjut pengaduan, keluhan, dan saran mengenai penyelenggaraan pendidikan di sekolah.
Persyaratan
- Identitas pengadu berupa nama dan nomor kontak yang dapat dihubungi
- Uraian pengaduan yang jelas: apa yang terjadi, kapan, dan di mana
- Bukti pendukung bila ada
Prosedur
- 1.Pengaduan disampaikan melalui kotak saran, telepon, WhatsApp, surel, atau tatap muka.
- 2.Petugas mencatat pengaduan dalam buku register pengaduan.
- 3.Kepala sekolah menelaah pengaduan bersama tim dan menentukan tindak lanjut.
- 4.Hasil tindak lanjut disampaikan kepada pengadu melalui kanal yang dipilihnya.
- 5 hari kerja sejak pengaduan diterima
- Tidak dipungut biaya
Jam & Tempat Layanan
Jam layanan
- Senin – Kamis
- 07.00 – 14.30 WIB
- Jumat
- 07.00 – 11.00 WIB
- Sabtu
- 07.00 – 13.00 WIB
- Minggu dan hari libur nasional
- Tutup
Tempat layanan
Maklumat Pelayanan
Dengan ini, UPTD SPF SD Negeri Krandon 4 Kota Tegal menyatakan kesanggupan untuk:
- 1Menyelenggarakan pelayanan sesuai dengan Standar Pelayanan yang telah ditetapkan sekolah.
- 2Memberikan pelayanan secara cepat, tepat, mudah, dan tanpa dipungut biaya.
- 3Memberikan pelayanan yang sama kepada seluruh peserta didik dan orang tua/wali tanpa membedakan latar belakang.
- 4Bersikap ramah, santun, dan terbuka dalam memberikan pelayanan.
- 5Menerima dan menindaklanjuti setiap pengaduan, keluhan, dan saran dari masyarakat.
- 6Mempublikasikan informasi penyelenggaraan pendidikan secara berkala melalui laman resmi dan papan pengumuman sekolah.
Apabila kami tidak menepati maklumat ini, kami siap menerima sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pengaduan & Saran
Pengaduan, keluhan, dan saran mengenai layanan sekolah ditindaklanjuti paling lama 5 hari kerja sejak diterima, sesuai Standar Pelayanan.
Kotak saran
Tersedia di ruang tata usaha dan dibuka secara berkala oleh tim pengelola.
Telepon & WhatsApp
085-111-444-085
Surel
Tatap muka
Bertemu langsung dengan kepala sekolah pada jam layanan.
Kanal pengaduan nasional
Pengaduan juga dapat disampaikan melalui LAPOR! Kota Tegal bila pengadu menghendaki penanganan di luar sekolah.
Survei Kepuasan Masyarakat
Sekolah mengukur kepuasan orang tua/wali dan masyarakat atas layanan yang diberikan. Hasilnya dipakai untuk memperbaiki Standar Pelayanan pada periode berikutnya.